" KIM HUSEIN KEREN "
KIM adalah :
- Lembaga layanan publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan
- Kelompok yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
VISI KIM :
- Terwujudnya KIM yang Inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui Pendayagunaan informasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera
MISI KIM :
- Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar Arus informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat .
- Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelolah informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi
- Mengembangan Aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat meningkatakan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan As[pirasi masyarakat.
- Mewujudkan masyarakat yang Aktif ,peduli .peka dan memahami informasi.
- Memberdayakan masyarakat agar dapat memilih dan memilih informasi yang dibutuhkan.
- Mewujudkan jaringan infomasi serta Media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lain.
- Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain untuk mewujudkan kebersamaan,kesatuan persatuan bangsa.
- Sebagai Wahana informasi antar anggota KIM secara Horizontal dari KIM ke pemerintah (Bottom up) dan dari pemerintah ke kepada masyarakat (Top down).
- Sebagai Mitra dialog dengan pemerintah pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan Publik.
- Sarana peningkatan literacy masyarakat di bidang informasi dan media serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat .Sebagai lembaga yang memiliki nilai Ekonomi.
DASAR HUKUM :
- Permenkominfo no.17 tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kab/kota.
- Permenkominfo no.8 tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
TUJUAN
PEMBENTUKAN KIM :
- Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok.
- Mengenali cara pemecahan masalah.
- Membuat keputusan bersama.
- Melaksanakan keeputusan dengan kerjasama.
- Mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.
ASAS KIM:
- Pancasila, menjunjung tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar