Selasa, 09 Februari 2016

SELAYANG PANDANG

" KIM HUSEIN KEREN "


     

    
    KIM adalah : 
    • Lembaga layanan publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan 
    • Kelompok yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat secara  mandiri dan  kreatif    yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. 

          VISI KIM :
      • Terwujudnya KIM yang Inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui Pendayagunaan informasi dalam rangka  mencapai masyarakat informasi yang sejahtera
                
          MISI KIM :
      • Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar Arus informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat .
      • Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelolah informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi   kesenjangan informasi
      • Mengembangan Aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat meningkatakan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan As[pirasi masyarakat. 

      TUGAS KIM:
      • Mewujudkan masyarakat yang Aktif ,peduli .peka dan memahami informasi.
      • Memberdayakan masyarakat agar dapat memilih dan memilih informasi yang dibutuhkan.
      • Mewujudkan jaringan infomasi serta Media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lain. 
      • Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain untuk mewujudkan kebersamaan,kesatuan persatuan bangsa.

       FUNGSI KIM:
      • Sebagai Wahana informasi antar anggota KIM secara Horizontal dari KIM ke pemerintah (Bottom up) dan dari pemerintah ke kepada masyarakat (Top down).
      • Sebagai Mitra dialog dengan pemerintah pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan Publik.
      • Sarana  peningkatan literacy masyarakat  di bidang informasi dan media serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat .Sebagai lembaga yang memiliki nilai Ekonomi. 


          DASAR HUKUM :
      • Permenkominfo no.17 tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh pemerintah,   Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kab/kota.
      • Permenkominfo no.8 tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

          TUJUAN PEMBENTUKAN KIM :
      • Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok.
      • Mengenali cara pemecahan masalah.
      • Membuat keputusan bersama.
      • Melaksanakan keeputusan dengan kerjasama. 
      • Mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan

          ASAS KIM
      • Pancasila, menjunjung tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi.

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar