Sabtu, 21 Januari 2017



#TOLAKPUNGLI


DEFINISI PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. 

Pengertian Pungutan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah bea, iuran, kutipan, pajak, saweran, tarif yang wajib dibayarkan yang dilakukan oleh yang berwenang, dan pengertian liar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah tidak teratur, tidak tertata. Secara umum pengertian pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum.

Jika Dikaji lebih dalam maka PUNGLI adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Maka dapat dikatakan bahwa pungli adalah merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.


KAMI WARGA MASYARAKAT :

  • Kelurahan Husein Sastranegara
  • Kelurahan Arjuna
  • Kelurahan Pasirkaliki
  • Kelurahan Pamoyanan
  • Kelurahan Pajajaran
  • Kelurahan Sukaraja
  • Kecamatan Cicendo
  • Kota Bandung

MENOLAK SEGALA BENTUK PUNGLI......!!!!!!!! 

MENOLAK SEGALA BENTUK PUNGLI......!!!!!!!! 

MENOLAK SEGALA BENTUK PUNGLI......!!!!!!!! 











Tidak ada komentar:

Posting Komentar